Selasa, 13 November 2012

angkat mayat di bui, 12 tahun


DENPASAR - Berperan ikut mengangkat mayat keluarga Made Purnabawa, Sugiono alias Sugi (21), dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dalam sidang putusan
siang tadi, Ketua Majelis Hakim, Parulian Saragih, sependapat dengan dakwaan jaksa, Edy Artawijaya, bahwa terdakwa terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap keluarga Made Purnabawa.
”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun potong masa tananan,” tegas Parulian, di PN Denpasar, Rabu (13/11/2012).
Dalam amar putusannya, hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa karena mengetahui perbuatan keji tersebut dan ikut membantu mengangkat mayat tiga korban.
Besaran hukuman tersebut dipandang pantas dijatuhkan kepada terdakwa atas keterlibatannya membuang Purnabawa dan istrinya, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), serta anaknya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9), ke semak-semak di Yehembang, Kabupaten Jembrana.
Usai membuang tiga mayat, Sugi mengendarai sepeda motor melarikan diri ke Jawa bersama para eksekutor lainnya.
Sementara itu, terdakwa, melalui kuasa hukummya, Edy Hartaka, menyatakan pikir-pikir. “Kami meminta waktu satu pekan untuk pikir-pikir,” imbuh Edy.
Seperti diketahui, pembunuhan sadis yang merenggut nyawa keluarga Purnabawa terjadi pada 16 Februari 2012. Tiga orang tersebut dihabisi saat tidur. Mayat mereka dibuang di hutan Desa Yehembang, Kabupaten Jembrana, pada 20 Februari 2012. (okezone/13/11/12)

--------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template Design By:
SkinCorner