SINGKONG DAN HAKIM BERHATI
MULIA ♥
Di ruang sidang pengadilan,
seorang hakim duduk tercenung
menyimak tuntutan jaksa PU
terhadap seorang nenek yang
dituduh mencuri singkong.
Nenek itu berdalih bahwa
hidupnya miskin, anak lelakinya
sakit, dan cucunya kelaparan.
Namun seorang lelaki yang
merupakan manajer dari PT yang
memiliki perkebunan singkong
tersebut tetap pada tuntutannya,
dengan alasan agar menjadi
contoh bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan
berkata, “Maafkan saya, bu”,
katanya sambil memandang nenek
itu.
“Saya tak dapat membuat
pengecualian hukum, hukum tetap
hukum, jadi anda harus dihukum.
Saya mendenda anda Rp 1 juta dan
jika anda tidak mampu bayar maka
anda harus masuk penjara 2,5
tahun, seperti tuntutan jaksa PU.”
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya
remuk redam. Namun tiba-tiba
hakim mencopot topi toganya,
membuka dompetnya kemudian
mengambil dan memasukkan uang
Rp 1 juta ke topi toganya serta
berkata kepada hadirin yang
berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga
menjatuhkan denda kepada tiap
orang yang hadir di ruang sidang
ini, sebesar Rp 50 ribu, karena
menetap di kota ini, dan
membiarkan seseorang kelaparan
sampai harus mencuri untuk
memberi makan cucunya.
“Saudara panitera, tolong
kumpulkan dendanya dalam topi
toga saya ini lalu berikan semua
hasilnya kepada terdakwa.”
Sebelum palu diketuk nenek itu
telah mendapatkan sumbangan
uang sebanyak Rp 3,5 juta dan
sebagian telah dibayarkan
kepanitera pengadilan untuk
membayar dendanya, setelah itu
dia pulang dengan wajah penuh
kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk
uang Rp 50 ribu yang dibayarkan
oleh manajer PT yang
menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia
seperti ini. Aamiin.
hidupnya miskin, anak lelakinya
sakit, dan cucunya kelaparan.
Namun seorang lelaki yang
merupakan manajer dari PT yang
memiliki perkebunan singkong
tersebut tetap pada tuntutannya,
dengan alasan agar menjadi
contoh bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan
berkata, “Maafkan saya, bu”,
katanya sambil memandang nenek
itu.
“Saya tak dapat membuat
pengecualian hukum, hukum tetap
hukum, jadi anda harus dihukum.
Saya mendenda anda Rp 1 juta dan
jika anda tidak mampu bayar maka
anda harus masuk penjara 2,5
tahun, seperti tuntutan jaksa PU.”
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya
remuk redam. Namun tiba-tiba
hakim mencopot topi toganya,
membuka dompetnya kemudian
mengambil dan memasukkan uang
Rp 1 juta ke topi toganya serta
berkata kepada hadirin yang
berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga
menjatuhkan denda kepada tiap
orang yang hadir di ruang sidang
ini, sebesar Rp 50 ribu, karena
menetap di kota ini, dan
membiarkan seseorang kelaparan
sampai harus mencuri untuk
memberi makan cucunya.
“Saudara panitera, tolong
kumpulkan dendanya dalam topi
toga saya ini lalu berikan semua
hasilnya kepada terdakwa.”
Sebelum palu diketuk nenek itu
telah mendapatkan sumbangan
uang sebanyak Rp 3,5 juta dan
sebagian telah dibayarkan
kepanitera pengadilan untuk
membayar dendanya, setelah itu
dia pulang dengan wajah penuh
kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk
uang Rp 50 ribu yang dibayarkan
oleh manajer PT yang
menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia
seperti ini. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar